Menjelang pemilihan kepala daerah secara langsung dan serentak, Mahkamah Konstitusi menerima banyak permohonan uji materi Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Setidaknya 12 permohonan diajukan oleh berbagai kalangan. Salah satu perkara yang akan disidangkan pada Senin (1/7/2024) adalah permohonan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor dengan dua warga lainnya.
Pada Selasa (2/7/2024), MK akan menyidangkan permohonan yang diajukan Astro Alfa Liecharlie yang mempersoalkan Pasal 7 Ayat (2) Huruf e UU Pilkada terkait dengan usia minimal calon kepala daerah. Selain Astro, ada pula A Fathur Rozi dan Anthony Lee yang menguji pasal serupa. Ada pula beberapa pemohon yang meminta agar MK membuka peluang bagi organisasi kemasyarakatan untuk dapat mengajukan pasangan calon dalam pilkada.
Pengajar hukum tata negara Universitas Islam Indonesia (UII), Allan FG Wardhana, mengatakan, memang banyak permohonan uji materi UU Pilkada yang diajukan ke MK terkait dengan ketentuan pencalonan kepala daerah. MK diharapkan jangan terjebak pula pada kepentingan politik tertentu di balik pengujian pasal-pasal pencalonan di dalam UU Pilkada.