Pemerintah pusat tercatat memiliki utang kepada pihak ketiga atau vendor penyedia barang dan jasa sebesar Rp89,48 triliun pada akhir 2021. Dari buku Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2021 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), utang ini naik tajam dibandingkan realisasi akhir 2020 yang hanya Rp49,52 triliun.
Dalam LKPP dijelaskan, utang kepada pihak ketiga merupakan kewajiban pemerintah atas barang yang telah diterima dari pihak ketiga dan kewajiban pemerintah lainnya kepada pihak ketiga, namun sampai dengan tahun anggaran berakhir belum dibayar. Tertulis, utang pemerintah kepada pihak ketiga ini terjadi melalui tiga pihak yakni Kementerian/Lembaga (K/L), Bendahara Umum Negara (BUN) dan penyesuaian konsolidasi LKPP.
Beberapa K/L yang masih memiliki utang ke pihak ketiga ini adalah Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Badan Nasional Penanggulangan Bencana serta K/L lainnya. Sementara itu, utang pihak ketiga melalui BUN tercatat sebesar Rp46,19 triliun dan melalui konsolidasi LKPP sebesar Rp486,97 miliar.