Tayangan video azan maghrib pada salah satu stasiun televisi swasta yang menampilkan bakal calon presiden Ganjar Pranowo tampaknya bakal lolos dari jerat sanksi. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran dari tayangan tersebut, sedangkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengaku sulit menjadikan hal itu sebagai pelanggaran.
KPI memutuskan tayangan tersebut tidak melanggar ketentuan penyiaran berdasarkan rapat pleno KPI pada Rabu (13/9/2023). Sebelum mengambil keputusan, KPI memanggil pihak stasiun televisi swasta terkait untuk dimintai klarifikasi pada Senin (11/9/2023). Hasilnya, KPI tak menemukan adanya dugaan pelanggaran. Ke depan, KPI mengingatkan semua lembaga penyiaran untuk tetap menjaga independensi selama pelaksanaan Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja juga menyampaikan bahwa sulit menyatakan Ganjar melanggar aturan atas kemunculannya di tayangan azan tersebut. Sebab, hingga kini belum ada belum ada pendaftaran bakal capres secara resmi oleh KPU sehingga Ganjar tak dapat dianggap peserta Pemilu 2024 kendati telah dideklarasikan sebagai bakal capres oleh PDI-P, PPP, Perindo, dan Hanura.