Di tengah kenaikan harga minyak mentah dunia, PT Pertamina (Persero) akhirnya memilih menaikkan harga tiga jenis bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi, yaitu Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan Dexlite. Sementara harga BBM jenis lainnya, Pertamax dan Pertalite, masih belum naik.
Pejabat sementara Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menyatakan kenaikan harga ketiga jenis BBM tersebut disesuaikan dengan harga acuan minyak mentah di dalam negeri atau Indonesian crude price (ICP). Nilai IPC ditentukan berdasarkan perkembangan rata-rata harga minyak dunia di pasar internasional. Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan, menilai harga Pertamax dan Pertalite perlu turut disesuaikan agar tekanan terhadap keuangan Pertamina berkurang. Selain itu, pemerintah diminta segera menerbitkan skema pemberian kompensasi untuk Pertalite, seperti yang dijanjikan dalam Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Pertamina berpotensi merugi hampir Rp 80 triliun dari Pertamax dan Pertalite yang harganya tak kunjung disesuaikan dengan kenaikan ICP
Pemerintah menyatakan kenaikan harga di pasar global disebabkan oleh peningkatan risiko geopolitik, dari potensi invasi Ukraina oleh Rusia, demonstrasi di Kazakstan, hingga serangan pemberontak Yemeni Houthi yang dihadapi Uni Emirat Arab. Kondisi tersebut memicu gangguan dari sisi pasokan minyak dan gas. Peristiwa ledakan pipa di Turki dengan kapasitas penyaluran sebesar 450 ribu barel per hari minyak dari utara Irak ke Pelabuhan Ceyhan-Mediterranean juga memicu kekhawatiran pasar.