Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan KUR dengan plafon hingga Rp 100 juta tidak mensyaratkan agunan dalam bentuk apa pun. Penegasan ini ia sampaikan karena masih menerima laporan soal permintaan jaminan oleh oknum bank penyalur. Maman meminta pelaku usaha yang menemukan praktik serupa segera melapor ke Kementerian UMKM. Laporan menjadi dasar untuk menjatuhkan sanksi kepada bank penyalur. Sanksi tersebut berupa pencabutan subsidi KUR bagi bank yang terbukti melakukan pelanggaran. Aturan sanksi termuat dalam Peraturan Menko Perekonomian No.1/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR. Pasal 14 ayat (3) mengatur agunan tambahan tidak diberlakukan untuk KUR dengan plafon sampai Rp 100 juta. Pasal 14 ayat (5) menyebut, penyalur KUR yang meminta agunan tambahan akan kehilangan subsidi bunga atau subsidi marjin untuk debitur terkait. Kementerian UMKM juga menyiapkan sistem pengawasan terpadu bernama Sapa UMKM. Platform ini akan menjadi tempat laporan dari berbagai daerah, termasuk aduan pelanggaran penyaluran KUR. Maman menyebut sistem tersebut akan aktif setelah Desember.
