Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) melihat bisnis thrifting atau pakaian bekas, saat ini tengah menjadi ancaman pelaku usaha utamanya pada produk thrifting impor. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, pihaknya sedang mengupayakan terus menghentikan datangnya barang bekas berupa sepatu dan pakaian dari luar negeri tersebut. “Jadi argumen kami untuk menolak masuknya pakaian dan sepatu bekas ini sangat kuat, kami ingin melindungi produk UMKM,” kata Teten di kantornya kepada wartawan, Senin 13 Maret 2023.
Teten mengatakan, dengan terus berdatangannya produk thrifting bekas dari luar negeri akan menggerus slogan cintai produk Indonesia. “Penyelundupan produk-produk tekstil bekas termasuk sepatu, menurut saya sangat tidak sejalan dengan gerakan bangga buatan Indonesia,” kata Teten. Selain mengancam keberlangsungan usaha pelaku UMKM, impor barang bekas juga secara tegas dilarang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 40/2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. “Tujuannya untuk mengajak masyarakat mencintai, membeli, mengkonsumsi karya bangsa sendiri,” kata Teten.
Ditempat yang sama, Deputi Usaha Kecil Menengah Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, produk thrifting impor ini merupakan masalah serius dan harus segera ditanggulangi. “Karena saat ini tantangan bagi perdagangan internasional, ekonomi sedang melambat, jadi impor barang-barang bekas jadi ancaman tambahan, selain juga ancaman kesehatan,” kata Hanung.