Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menyampaikan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur transportasi daring atau ojek online (ojol) dapat terbit sebelum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026. Dudy menyampaikan Perpres itu akan mengatur cakupan layangan angkutan penumpang roda dua, layanan pengantaran barang, makanan, dokumen, dan layanan sejenis lainnya. Pengaturan lebih lanjut mengenai layanan tersebut akan menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Keputusan Menteri Perhubungan yang berlaku sejak 1 Juli 2026 menetapkan skema pembagian komisi 92 % untuk pengemudi dan 8 % untuk aplikator, yang akan diintegrasikan ke dalam Perpres tersebut. Perpres menegaskan status driver sebagai pengusaha mikro, memberikan mereka akses fasilitas UMKM seperti KUR, pelatihan, insentif pajak, serta pembebasan pajak bagi pengemudi dengan omzet tahunan di bawah Rp 500 juta.
