Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa 30 persen dari ruang publik wajib dialokasikan untuk pelaku UMKM, sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021. Kebijakan ini mencakup berbagai fasilitas publik seperti stasiun, terminal, pelabuhan, rest area, hingga bandara. Maman menyebutkan bahwa kementeriannya akan mengevaluasi implementasi aturan ini agar merata dan benar-benar berdampak terhadap pemberdayaan UMKM. Ia mencontohkan Blok M Hub Kuliner sebagai salah satu lokasi yang berhasil menerapkan konsep ini, dan mendorong agar tempat serupa bisa menjadi permanen selama memenuhi aspek estetika dan potensi ekonomi.
Maman menekankan bahwa pemanfaatan ruang publik oleh UMKM juga harus memperhatikan kebersihan, kenyamanan, dan keindahan lingkungan. Ia menilai bahwa kehadiran UMKM bukan hanya sebagai sarana berjualan, tetapi juga sebagai wahana edukasi dan promosi produk lokal berkualitas. Pemerintah ingin membuktikan bahwa UMKM Indonesia mampu bersaing dengan produk luar negeri, termasuk di sektor kuliner dan fesyen. Kolaborasi antara pengelola fasilitas publik, komunitas kreatif, dan pelaku usaha seperti yang dilakukan di Blok M dinilai sebagai model ekosistem UMKM yang ideal, inklusif, dan berdaya saing.