Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menegaskan tekadnya untuk memberantas sindikat di balik penyaluran calon pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural. Upaya yang ditempuh KP2MI untuk memberantas sindikat atau kelompok yang menyalurkan CPMI secara non-prosedural itu, kata Karding, antara lain dengan pembentukan Tim Reaksi Cepat.
Melalui kerja sama dengan banyak pihak di lintas lembaga, kepolisian, keimigrasian, bahkan tentara, angkatan laut dan lain-lain, tim tersebut dibentuk untuk melindungi para CPMI yang akan bekerja ke luar negeri melalui jalur non-prosedural, yaitu dengan menggagalkan keberangkatan mereka. Dalam upaya itu, Karding menekankan pendekatan tersebut tidak dilakukan untuk mencegah orang-orang untuk bekerja ke luar negeri, tetapi menargetkan para sindikat di balik pemberangkatan non-prosedural tersebut.
Dalam upaya tersebut, Karding mengakui perlunya kerja sama dengan pihak-pihak terkait guna memberantas para sindikat tersebut. Terkait kemungkinan adanya oknum di dalam kementerian yang mungkin terlibat dalam penyaluran CPMI non-prosedural tersebut, Karding menegaskan dirinya akan memberikan hukuman yang setimpal.