Menteri Hukum Beri Alasan Indonesia Memerlukan UU Amnesti hingga UU Rehabilitasi

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menilai Indonesia memerlukan undang-undang tentang grasi, amnesti, abolisi, hingga rehabilitasi. Dia mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyarankan pemerintah secara selektif memberikan amnesti untuk berbagai kasus tertentu setiap tahunnya.

Politikus Partai Gerindra itu menuturkan, di sisi lain, dalam tahun-tahun mendatang, Indonesia akan memiliki berbagai strategi di bidang peraturan perundang-undangan. Karena itu, dia meminta jajaran DJPP bisa mengantisipasi isu-isu aktual, di antaranya tentang grasi, amnesti, abolisi, serta rehabilitasi.

Dia mengatakan pembentukan undang-undang itu telah menjadi kesepakatan pemerintah dengan DPR, yang akan diinisiasi DPR. Selain itu, akan terdapat pula UU tentang Partai Politik yang diinisiasi oleh pemerintah. “Semua ini perlu dipersiapkan dari sekarang,” tuturnya. Supratman juga mengingatkan jajaran DJPP menguatkan fungsi harmonisasi peraturan perundang-undangan agar regulasi yang berlebihan (over-regulation) di berbagai sektor bisa diatasi. Selain itu peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih, konflik norma hukum, atau konflik kewenangan pada masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah bisa dikurangi.

Search