Menteri HAM Natalis Pigai Serahkan RUU Masyarakat Adat ke Baleg DPR

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada hari ini. Dalam RUU tersebut diusulkan pembentukan Komnas Masyarakat Adat. Pigai menyebut RUU ini ditarget selesai tahun ini. Pigai memastikan akan terus memfatilitasi pelibatan masyarakat dalam pembahasan undang-undangnya.

Pigai mengungkap beberapa hal yang harus ditekankan dalam RUU ini. Pertama, Indonesia harus ada pengakuan terhadap eksistensi masyarakat adat. RUU ini juga harus menjadi proteksi dari ancaman terhadap budaya, nilai-nilai, dan tata kebiasaan yang dianut masyarakat adat. Selanjutnya, melestarikan dan memajukan masyarakat adat itu sendiri. Tak hanya itu, Pigai juga menekankan tentang pemenuhan hak masyarakat ada, seperti hak atas penyampaian pendapat, kebebasan berserikat, berorganisasi, hak atas tanah, hak atas air, hingga semua hak-hak yang melekat dan bisa dimiliki oleh masyarakat adat harus bisa diwadahi di dalam Undang-Undang.

Guna menyelesaikan konflik di tingkat masyarakat adat, Kemenham juga turut mengusulkan pembentukan Komisi Nasional Masyarakat Adat.

Search