Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menetapkan bahwa kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di perguruan tinggi tidak berlaku bagi seluruh mahasiswa. PJJ hanya diperuntukkan bagi mahasiswa semester lima ke atas dan program pascasarjana, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pola kerja dan penyelenggaraan kegiatan akademik di perguruan tinggi. Penerapannya harus dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan karakteristik program studi, substansi mata kuliah, serta efektivitas capaian pembelajaran.
Kemendiktisaintek menegaskan tidak semua mata kuliah dapat dilaksanakan secara daring. Mata kuliah yang membutuhkan praktik langsung, perhitungan intensif, maupun kegiatan laboratorium tetap wajib dilakukan secara tatap muka. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menyatakan bahwa pembelajaran praktik seperti kedokteran hewan atau kegiatan praktikum lainnya tidak memungkinkan dilaksanakan melalui PJJ.
Selain pengaturan pembelajaran, surat edaran tersebut juga mengatur pola kerja pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek, LLDikti, dan perguruan tinggi, yakni bekerja dari kantor pada Senin hingga Kamis serta bekerja dari rumah (WFH) setiap Jumat. Bagi dosen, pengaturan kerja disesuaikan dengan kebutuhan perkuliahan agar pelaksanaan tridharma perguruan tinggi tetap berjalan optimal. Seluruh kebijakan ini diterapkan secara fleksibel dengan tetap menjaga kualitas layanan publik dan kinerja organisasi.
