Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengancam memberikan sanksi tegas bagi perusahaan industri masih memakai solar subsidi untuk proses produksi, pembangkit listrik, atau transportasi. Merujuk data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), kebutuhan solar di sektor industri untuk proses produksi dan pembangkit listrik terus meningkat. Pada 2021, kebutuhan solar untuk produksi sebanyak 8,4 miliar liter, melonjak dari 214,9 juta liter pada 2019. Agus berharap sektor industri binaan Kemenperin dapat mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan solar, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014 terkait Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Perpres tersebut menyatakan solar merupakan jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu yang diberikan subsidi oleh pemerintah, dengan pengaturan penyediaan dan pendistribusiannya, termasuk batasan volume penyaluran (kuota), diatur oleh Badan Pengatur Hilir Migas. BBM tertentu jenis solar dikenakan aturan wajib dicampur dengan Biodiesel FAME dengan komposisi 30 persen (B30) dan selisih harga pencampurannya ditanggung oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sesuai dengan Perpres Nomor 66 Tahun 2018. Terdapat perbedaan spesifikasi BBM industri (Industrial Diesel Oil/IDO) dengan BBM solar atau B30 bersubsidi (Automotive Diesel Oil/ADO) yang apabila dipaksakan digunakan akan merusak mesin industri.
Lebih lanjut, Agus mengatakan pengawasan penggunaan BBM jenis tertentu yang diberikan subsidi akan dilakukan oleh Kepolisian RI bekerja sama dengan Penyidik PNS (PPNS) yang terkait. Khusus untuk kegiatan ekspor ilegal BBM jenis solar, telah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-Illegal Export BBM Solar di bawah Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, yang menyatukan langkah pengamanan perbatasan dari penyalahgunaan BBM solar untuk kegiatan melawan hukum. Satgas khusus ini beranggotakan kementerian terkait seperti Kemenperin yang diwakili oleh Inspektorat jenderal, Kepolisian RI, TNI Angkatan Laut, Mabes TNI, hingga Badan Keamanan Laut.