MenpanRB, Tjahjo Kumolo, mengaku tak setuju dengan wacana penerapan sistem work from anywhere (WFA) atau kerja dari mana saja bagi ASN. Baginya, dengan sistem itu, pengawasan kinerja ASN sulit dilakukan. MenpanRB menegaskan bahwa saat ini pemerintah masih fokus menerapkan sistem kerja campuran work from office (WFO) dan work from home (WFH). Penentuan pekerja yang WFO dan WFH tetap diatur oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Wacana penerapan sistem WFA bagi ASN pertama kali dilontarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, mengatakan bahwa pihaknya sedang mengkaji penerapan WFA (11/5). WFA adalah sistem kerja yang memperbolehkan ASN bekerja secara fleksibel dari mana saja dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Tujuannya ialah meningkatkan kinerja dan kepuasan ASN dalam bekerja, sekaligus meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan. Sistem WFA ini kemungkinan akan diterapkan bagi ASN yang tugasnya bersifat administratif. ASN yang pekerjaannya mengharuskan kehadiran fisik akan tetap masuk kantor.
Wacana WFA ini pun mendapat beragam tanggapan dari publik, termasuk dari para ASN itu sendiri. Sejumlah ASN menyambut baik rencana itu karena mereka akan bisa bekerja dari kampung halaman. Sebagian lain mengaku tak setuju lantaran bekerja di luar kantor akan membuat stres.