Menteri Luar Negeri Retno Marsudi meminta masukan dari para pakar hukum internasional sebelum berbicara di hadapan Mahkamah Internasional (ICJ) terkait pelanggaran yang dilakukan Israel di wilayah pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur. Pada 19 Februari 2024, Menlu Retno akan mewakili Indonesia menyampaikan pernyataan lisan untuk memberi masukan pandangan hukum kepada ICJ, sesuai permintaan Majelis Umum PBB yang meminta nasihat hukum (advisory opinion) dari ICJ, mengenai konsekuensi hukum dari kebijakan dan tindakan Israel di Palestina.
“Di dalam konteks inilah pandangan dan masukan dari para ahli internasional dibutuhkan. Karena hukum internasional adalah elemen penting dari politik luar negeri dan diplomasi Indonesia,” ujar Retno ketika membuka diskusi pakar bertema “Advisory Opinion di Mahkamah Internasional: Upaya Mendukung Kemerdekaan Palestina melalui Penegakan Hukum Internasional” di Jakarta, Selasa, (16/1/2024). Para pakar yang berbicara dalam diskusi tersebut, yaitu Prof Dr Eddy Pratomo SH M.A, Prof Hikmahanto Juwana SH LL M PhD, Prof Dr Sigit Riyanto SH LLM, dan Dr Enny Narwati SH MH.
Di samping itu, Retno mengatakan jumlah negara yang mendukung resolusi Palestina di PBB semakin meningkat. Sementara jumlah negara yang menentang dan abstain semakin menurun. “Kehadiran kita hari ini, tidak hanya untuk mendukung diplomasi Indonesia tetapi untuk mendukung penegakkan tatanan dunia berdasarkan hukum internasional dan mendukung saudara kita di Palestina mencapai cita-cita kemerdekaan,” kata Retno menambahkan.