Menkum Sebut hanya 14 Kementerian/Lembaga yang Diisi TNI Aktif dalam Revisi UU TNI

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan hanya ada 14 kementerian/lembaga yang disetujui bisa diisi oleh prajurit TNI aktif dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam proses penyusunannya, dia mengatakan semula ada sebanyak 16 kementerian/lembaga yang bisa diisi prajurit aktif dalam RUU tersebut. Namun ada instansi yang dikurangi atau yang disatukan maknanya.

Dia mengungkapkan bahwa belasan kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif itu pada intinya masih berkaitan dengan tugas di bidang pertahanan. Menurut dia, pembicaraan RUU tersebut pada tingkat kesatu atau di tingkat komisi sudah selesai dan akan dibawa ke tingkat rapat paripurna DPR RI.

Secara sederhana, menurut dia, ada tiga poin perubahan yang disetujui dalam RUU tersebut. Dia pun menegaskan bahwa TNI aktif yang hendak mengisi jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga tersebut harus mengundurkan diri dari dinas TNI atau pensiun. Untuk itu, sejumlah TNI aktif yang saat ini tengah menjabat di jabatan sipil yang di luar ketentuan itu akan segera pensiun.

Search