Menkop-UKM Minta Produk Asing yang Dijual “Online” Minimal Seharga Rp 1,5 Juta

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) mengusulkan adanya batasan harga produk dari luar negeri (cross border) yang dijual secara online. Usulan kebijakan tersebut bertujuan untuk melindungi UMKM lokal. Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki mengatakan, produk luar yang boleh masih ke dalam negeri hanya yang nilainya setara 100 dollar AS, atau sekitar Rp 1,5 juta (kurs Rp 15.000 per dollar AS). Untuk itu, Teten juga mengusulkan ritel online tidak lagi menjual produk luar negeri dengan cross border, atau dikirim langsung dari luar negeri. Adapun, produk luar negeri disarankan untuk mengikuti mekanisme penjualan secara impor ke Indonesia.

Search