Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hadid menyatakan bahwa terdapat dua entitas bisnis digital yang tidak mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) beserta aturan turunannya, yakni Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026. Dua platform tersebut adalah Meta (yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads) serta Google (yang menaungi YouTube). Pemerintah telah mengirimkan surat pemanggilan kepada kedua perusahaan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif atas pelanggaran regulasi perlindungan anak di ruang digital.
Di sisi lain, pemerintah mencatat adanya platform yang telah menunjukkan kepatuhan terhadap PP Tunas. Platform X dan Bigo Live dinilai telah mengikuti ketentuan dengan menunda batas usia pengguna hingga minimal 16 tahun. Selain itu, pemerintah juga mengklasifikasikan platform yang belum sepenuhnya patuh tetapi menunjukkan sikap kooperatif, yaitu TikTok dan Roblox, yang telah menerima surat peringatan resmi dari pemerintah.
Menkomdigi menegaskan bahwa pemerintah akan memprioritaskan kerja sama dengan platform digital yang menghormati hukum nasional serta berkomitmen terhadap perlindungan anak, bukan sekadar menjadikan Indonesia sebagai pasar digital. Pemerintah memilih pendekatan penundaan akses platform hingga anak dinilai siap menggunakan layanan digital, sekaligus mengajak orang tua dan masyarakat untuk turut mengawasi serta mendorong kepatuhan platform terhadap regulasi yang berlaku.
