Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan segera membentuk tim untuk membenahi pelaksanaan proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020 hingga 2024.
Dari lima tersangka yang ditetapkan, dua di antaranya adalah pejabat Kominfo yang pada saat ini telah berubah nama menjadi Komdigi. Mereka adalah Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo periode 2016-2024, Samuel Abrijanu Pangerapan (SAP); dan Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah periode 2019-2023, Bambang Dwi Anggono (BDA).
Meutya menegaskan, kementerian yang dipimpinnya mendukung upaya hukum yang tengah dilakukan aparat penegak hukum. Ia menyatakan bahwa komitmen terhadap kedaulatan digital nasional tidak boleh terganggu oleh kasus itu. Meutya menyatakan akan menjadikan ini sebagai momen untuk memperkuat sistem pengawasan internal, memperbaiki prosedur, dan menegakkan akuntabilitas di seluruh lini. Meutya menegaskan reformasi tata kelola digital adalah keharusan, bukan pilihan.