Menko Yusril: Presiden Minta Pertimbangan MA Sebelum Rehabilitasi 3 Direksi ASDP

Menko Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemberian rehabilitasi kepada tiga direksi non aktif PT ASDP telah sesuai ketentuan UUD 1945 dan konvensi ketatanegaraan. Presiden Prabowo juga telah meminta dan menerima pertimbangan tertulis dari Mahkamah Agung sebelum menandatangani Keppres rehabilitasi.

Kewenangan Presiden untuk memberikan rehabilitasi muncul karena putusan Pengadilan Tipikor atas kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Baik ketiga terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum KPK tidak mengajukan banding atas putusan tersebut. Dengan rehabilitasi ini, ketiga direksi tersebut tidak perlu menjalani pidana serta harkat dan martabatnya dipulihkan. Kedudukan mereka sebagai direksi non aktif juga otomatis dipulihkan dan menjadi aktif kembali.

Search