Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan tingkat kemiskinan tahun 2022 menurun menjadi 9,54 persen atau sebanyak 26,16 juta jiwa. Angka ini mengalami perbaikan dibandingkan Maret 2022 yakni sebesar 10,14 persen atau 27,54 juta jiwa. Sementara, untuk kemiskinan ekstrem pada 2022, juga menurun dibandingkan per Maret 2021. “Tingkat kemiskinan ekstrem juga menurun pada Maret 2022 sebesar 2,04 persen atau 5,59 juta jiwa menurun dari data Maret 2021 sebesar 2,14 persen atau 5,8 juta jiwa,” ujar Luhut.
Luhut menilai perlunya upaya penurunan kemiskinan ekstrem sebesar satu persen setiap tahunnya untuk melakukan percepatan capaian SDGs dari 2030 menjadi 2024. Sehingga target angka kemiskinan ekstrem nol persen pada tahun 2024. Untuk itu, pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 menugaskan 28 Kementerian lembaga dan seluruh pemerintah daerah mengambil langkah percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dalam Inpres, telah ditetapkan tiga instrumen kebijakan yakni pertama penetapan wilayah prioritas penghapusan kemiskinan ekstrem 2022 hingga 2024. Kedua, ketersediaan data sasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE) dengan yang padan dengan Dukcapil dan data mencakup tingkat kesejahteraan dan tingkat karakteristik sosial ekonomi untuk memudahkan pemerintah pusat dan daerah melakukan intervensi yang lebih akurat. Ketiga, penetapan pedoman umum pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem bagi Kementerian lembaga dan pemerintah daerah. Strategi penghapusan kemiskinan ekstrem terdiri dari pengurangan beban pengeluaran dan pengurangan kantong kemiskinan yang tengah dikawal oleh Kemenko PMK sedangkan kemenko perekonomian tengah mengawal strategi peningkatan pendapatan.