Pemerintah akan mulai membatasi penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang selama ini tidak tepat sasaran. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa pembatasan akan mulai dilakukan pada 17 Agustus 2024. Hal ini diberlakukan sebagai upaya pemerintah untuk mendorong penyaluran subsidi yang tepat sasaran. Pengimpelementasian kebijakan ini pun sedang disiapkan oleh PT Pertamina (Persero). “Pemberian subsidi yang tidak pada tempatnya, Pertamina sedang menyiapkan. Kita berharap 17 Agustus ini kita sudah bisa mulai, di mana orang yang tidak berhak dapat subsidi, itu akan bisa kita kurangi,” katanya melalui unggahan di akun Instagram miliknya @luhut.pandjaitan, Selasa (9/7/2024).
Hal ini disampaikannya mengingat defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) diperkirakan meningkat pada akhir 2024, seiring dengan belanja negara yang meningkat, sementara pendapatan negara berpotensi tidak tercapai. Untuk diketahui, defisit APBN hingga akhir tahun diperkirakan naik menjadi sebesar Rp609,7 triliun atau setara dengan 2,7% dari PDB. Perkiraan defisit tersebut naik dari target sebelumnya yang sebesar Rp522,8 triliun atau 2,29% dari PDB. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyampaikan bahwa anggaran subsidi dan kompensasi energi berpotensi bertambah hingga akhir tahun dari target yang telah ditetapkan dalam APBN 2024 sebelumnya.
Sri Mulyani mengatakan pembengkakan anggaran subsidi dan kompensasi energi terjadi sebagai akibat dari pergerakan harga minyak yang masih tinggi dan nilai tukar rupiah yang melemah. “Subsidi energi dalam hal ini diperkirakan akan mengalami kenaikan dengan beberapa parameter perubahan harga minyak, maupun dari sisi lifting dan nilai tukar,” kata dia. Secara keseluruhan, belanja negara diperkirakan naik Rp87,1 triliun hingga akhir tahun. Sementara itu, dampak dari depresiasi rupiah juga mendorong tambahan subsidi dan kompensasi energi.