Menkeu Purbaya Terbitkan Aturan Baru, DAU hingga Dana Desa Bisa Biayai Kopdes Merah Putih

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan baru terkait pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Aturan ini membuka penggunaan dana transfer ke daerah untuk mendukung pembangunan koperasi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur tata cara penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Desa untuk pembangunan fisik gerai, gudang, serta kelengkapan koperasi. Aturan ini menjadi turunan dari Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025. Instruksi tersebut mendorong percepatan pembangunan infrastruktur Koperasi Merah Putih di daerah.

Pemerintah menyiapkan skema pembiayaan melalui perbankan. Bank menyalurkan kredit untuk pembangunan koperasi dengan plafon maksimal Rp3 miliar per unit. Skema kredit mencakup bunga sekitar 6 persen per tahun. Tenor pinjaman hingga 72 bulan. Masa tenggang pembayaran berkisar 6 hingga 12 bulan. Sumber pembayaran pinjaman berasal dari dana transfer ke daerah. Untuk DAU dan DBH, pembayaran dilakukan melalui pemotongan langsung dari dana yang diterima pemerintah daerah. Untuk Dana Desa, pembayaran dilakukan sekaligus dalam satu tahun anggaran. Skema ini membuat pemerintah daerah dan desa ikut menanggung kewajiban pembiayaan. Aset yang dibangun tetap menjadi milik pemerintah daerah atau desa.

Search