Menkeu Purbaya Buka Suara Soal Rencana Pajak Online di Kuartal II

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ungkap rencana pemungutan pajak terhadap pedagang online di marketplace pada kuartal II 2026 tengah dipertimbangkan, agar pedagang pasar tradisional bisa bersaing dengan pelaku usaha di platform digital. Purbaya mengatakan penerapan pajak tersebut masih melihat kondisi daya beli masyarakat setelah kuartal II berakhir. Jika daya beli belum pulih, ia akan menghindari penerapannya.

Ia menyebut rencana tersebut juga merespons keluhan pedagang pasar tradisional yang merasa kalah bersaing dengan pedagang online. Menurut dia, kebijakan ini bukan semata untuk menambah penerimaan negara. Selain itu, Purbaya optimistis penerimaan pajak dalam sembilan bulan ke depan akan meningkat. Ia mengatakan pemerintah akan kembali mendorong pertumbuhan penerimaan dalam beberapa pekan ke depan.

Aturan terkait pajak marketplace sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Dalam aturan ini, marketplace ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari pedagang online. Pedagang online yang terkena pajak ini adalah mereka yang omzetnya lebih dari Rp500 juta per tahun. Pedagang diharuskan bersurat kepada marketplace tempatnya berjualan untuk menyampaikan bukti peredaran bruto tersebut. Namun, peraturan itu belum kunjung diterapkan. Pada 26 September 2025, Purbaya pernah mengungkap penerapan kebijakan itu ditunda karena daya beli masyarakat belum pulih.

Search