Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menegaskan sebanyak 11 juta warga terdampak penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional tetap memperoleh layanan kesehatan selama masa transisi. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan seluruh fasilitas kesehatan diwajibkan tetap melayani pasien meskipun status kepesertaan JKN mereka nonaktif sementara, sesuai kesepakatan pemerintah dan DPR RI. Rumah sakit juga diminta tidak menolak pasien dan mengutamakan pelayanan medis terlebih dahulu sebelum penyelesaian administrasi kepesertaan.
Instruksi tersebut berlaku termasuk bagi pasien dengan penyakit kronis maupun katastropik. Pemerintah telah mempermudah proses reaktivasi melalui koordinasi lintas lembaga agar biaya layanan tetap dapat diklaim. Namun, pemerintah mengakui masih terdapat anomali data, di mana sebagian masyarakat miskin justru mengalami kesulitan akses sementara kelompok ekonomi lebih mampu masih tercatat sebagai penerima bantuan. DPR RI pun menegaskan negara wajib menjamin pembiayaan pengobatan seluruh peserta terdampak selama masa transisi tiga bulan tanpa pengecualian di tingkat fasilitas kesehatan.
Data hingga pertengahan April 2026 menunjukkan dari 11 juta peserta yang dinonaktifkan, sekitar 2,1 juta telah kembali aktif melalui reaktivasi langsung maupun migrasi ke segmen lain seperti Jamkesda, peserta mandiri, atau pekerja formal. Sementara itu, sekitar 8,86 juta peserta masih berstatus nonaktif dan menjadi prioritas jaminan pelayanan kesehatan sementara. Pemerintah mengimbau masyarakat segera melapor ke Dinas Sosial atau fasilitas kesehatan terdekat untuk pemutakhiran data tanpa khawatir ditolak saat membutuhkan layanan medis darurat.
