Menteri Kesehatan RI (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan kenaikan resmi iuran BPJS Kesehatan hanya berpengaruh ke masyarakat kelas menengah ke atas yang selama ini membayar iuran secara mandiri, misalnya sekitar Rp 42 ribu per bulan. Adapun kenaikan ini tak akan berdampak pada kelompok miskin. Menkes menyebut, peserta dari desil 1 sampai 5 tetap ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Sebelumnya, Menkes menegaskan iuran BPJS Kesehatan sebaiknya memang harus naik setiap 5 tahun sekali. Hal ini karena adanya inflasi dan perluasan layanan. Menurut Menkes, dua faktor ini menjadi alasan mengapa pentingnya adanya kenaikan iuran agar peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) juga mendapatkan pelayanan dan alat-alat kesehatan yang lebih lengkap.
