Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta masyarakat melaporkan rumah sakit yang menolak melayani peserta jaminan kesehatan nasional program bantuan iuran (JKN PBI) BPJS Kesehatan. Budi Gunadi menyatakan laporan itu dapat disampaikan kepada Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan BPJS Kesehatan. Ia meyakini rumah sakit akan menerima permintaan BPJS Kesehatan untuk melayani peserta JKN. Sebab, kata Budi, BPJS Kesehatan berperan sebagai lembaga yang membayar klaim kepada rumah sakit.
Pada kesempatan yang sama, Budi juga mengumumkan Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan surat edaran ke seluruh rumah sakit untuk melayani 120 ribu pasien penyakit katastropik yang sempat dinonaktifkan. Berdasarkan rincian penyakit, Budi Gunadi menyatakan sebanyak 120 ribu masyarakat yang mengalami nonaktif PBI merupakan pasien cuci darah, stroke, hingga kanker.
