Revisi terbatas UU Desa (RUU Desa) sebenarnya tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023. DPR mendadak menetapkan RUU Desa dalam daftar RUU kumulatif terbuka dengan alasan menyesuaikan dengan putusan MK atas perkara uji materi UU No 6/2014 pada Maret 2023. Pembahasan rumusan RUU Desa di Baleg DPR berlangsung cepat. Pada Kamis (22/6/2023), Panja Penyusunan RUU Desa Baleg DPR menyepakati sejumlah poin perubahan. Salah satunya masa jabatan kepala desa yang disepakati untuk diperpanjang menjadi sembilan tahun. Kepala desa diusulkan dapat menjabat maksimal selama dua periode, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Selain masa jabatan, Panja juga sepakat untuk meningkatkan alokasi dana desa menjadi 15 persen dari dana transfer daerah. Angka itu naik 50 persen dari ketentuan dalam Pasal 72 UU Desa, yakni 10 persen dari dana transfer daerah.
Sejumlah kepala desa terlihat ikut memantau persidangan dari balkon ruang rapat Baleg menyerukan rasa syukur ketika Panja RUU Desa menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala desa. Para anggota Dewan yang hadir juga menyampaikan wujud dukungan terhadap poin revisi itu sembari menyelipkan asal fraksi dan daerah pemilihan mereka.
Direktur Eksekutif KPPOD, Herman N Suparman, menilai sangat tidak elok revisi UU Desa dilakukan menjelang pemilu. Herman khawatir revisi sarat kepentingan politis karena dipastikan akan muncul simbiosis mutualisme kepala desa dan politisi. Secara terpisah, Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, menyampaikan bahwa semua kebijakan diambil untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat. Abdul Halim menegaskan revisi UU Desa membahas banyak hal agar masyarakat desa kian mandiri.
Direktur Eksekutif KPPOD, Herman N Suparman, menilai sangat tidak elok revisi UU Desa dilakukan menjelang pemilu. Herman khawatir revisi sarat kepentingan politis karena dipastikan akan muncul simbiosis mutualisme kepala desa dan politisi. Secara terpisah, Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, menyampaikan bahwa semua kebijakan diambil untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat. Abdul Halim menegaskan revisi UU Desa membahas banyak hal agar masyarakat desa kian mandiri.