Menjaga Ikhtiar Negara untuk Guru Honorer

Bagi para guru honorer, isu kesejahteraan bukan sekadar perdebatan di media sosial atau wacana kebijakan di ruang publik. Di sekolah-sekolah, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), guru honorer tetap berdiri di depan murid-muridnya dengan penuh tanggung jawab. Honorarium yang terbatas, pembayaran yang tidak selalu tepat waktu, serta ketidakpastian status kerja menjadi bagian dari realitas yang harus dihadapi.

Data Badan Pusat Statistik (2023) menunjukkan, rata-rata pendapatan guru non-aparatur sipil negara (ASN) masih berada di bawah upah layak di banyak daerah, terutama luar wilayah perkotaan. Laporan OECD (2020) mencatat, kesejahteraan guru berpengaruh langsung terhadap kualitas pembelajaran, keterlibatan siswa, dan keberlanjutan proses pendidikan. Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, negara berkewajiban untuk melindungi martabat dan kesejahteraan pendidik. Berbagai program kesejahteraan guru Non-ASN yang dijalankan belakangan ini menjadi bukti bahwa ikhtiar tersebut terus diupayakan.

Ke depan, penguatan kesejahteraan guru honorer perlu terus dilakukan secara terintegrasi. Bank Dunia dalam sejumlah laporannya menekankan pentingnya standar honor minimum berbasis biaya hidup daerah, perluasan jaminan sosial, serta sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah agar program kesejahteraan tidak berjalan parsial (World Bank, 2022). Dengan ikhtiar negara yang berkelanjutan dan dedikasi para guru, pendidikan Indonesia insya Allah dapat melangkah maju secara lebih adil, bermartabat, dan berkeadaban.

Search