Menilik Tarik-Menarik Dividen BUMN Rp 120 Triliun Purbaya vs Danantara

Rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menarik setoran keuntungan atau dividen dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mendapat sorotan. Dalam pernyataan yang disampaikan pada 28 Agustus lalu, Purbaya menyebut ada Rp 120 triliun dari Danantara yang akan masuk ke kas negara. 

Direktur NEXT Indonesia Center sekaligus Pengamat BUMN Herry Gunawan termasuk salah satu yang berkomentar atas rencana itu. Herry menilai pemerintah memang berhak memperoleh bagian dari laba Danantara. Namun, ia menyebut pemerintah tidak bisa langsung menetapkan nominal. Herry menilai besaran laba Danantara yang dapat masuk ke negara tidak bisa langsung ditentukan dari total keuntungan. Danantara lebih dulu harus memperhitungkan kebutuhan pencadangan risiko investasi hingga akumulasi modal. Ia menyebut hal ini sebagai laba ditahan dan nantinya disetor Danantara ke kas negara. 

Herry menilai kisruh tersebut terjadi karena lemahnya tata kelola pemerintahan, terutama akibat pengabaian terhadap sejumlah regulasi yang mestinya berjalan. Menurutnya, persoalan itu menjadi tanggung jawab pemerintah dan BPI Danantara.

Search