Menhub Tegaskan Pembatasan Truk Selama Lebaran Berlaku hingga 29 Maret

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa pembatasan operasional kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga ke atas masih berlaku hingga 29 Maret 2026. Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum. Pembatasan tersebut berlaku sejak 13 Maret pukul 12.00 hingga 29 Maret pukul 24.00 waktu setempat.

Kendaraan yang dibatasi meliputi truk dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta angkutan material seperti hasil tambang, galian, dan bahan bangunan. Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan vital seperti BBM, sembako, pupuk, dan ternak guna menjaga kelancaran distribusi logistik penting selama periode Lebaran.

Menhub mengakui masih ditemukan pelanggaran di lapangan, termasuk saat arus mudik, di mana ia turun langsung menghentikan truk yang melanggar aturan. Pemerintah membuka peluang untuk meningkatkan status kebijakan dari SKB menjadi regulasi yang lebih kuat seperti peraturan menteri atau peraturan pemerintah, agar penegakan hukum dan sanksi terhadap pelanggaran dapat dilakukan lebih tegas.

Search