Menhub Setuju Ojol Dilegalkan UU

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi merespons demo driver ojek online (ojol) yang menuntut agar dilegalkan via Undang-undang (UU). Ia menyambut baik agar ojol memiliki landasan UU. “Itu satu usulan yang baik agar landasan UU itu dibuat, kami setuju untuk dilakukan. Kami juga sebenarnya sangat concern dengan apa yang dimintakan oleh para ojol,” katanya di Kompleks DPR, Kamis (29/8).

Terkait dengan UU sebagai payung hukum ojol, Budi mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan DPR untuk melakukan evaluasi. Meski belum ada UU yang mengatur ojol secara khusus, sambung Budi, tetapi landasan diskresi untuk memberikan suatu kesempatan bekerja bagi jutaan ojol katanya sudah diatur pemerintah. “Pada dasarnya itu juga legal tapi akan lebih bagus kalau nanti kita bahas, dan kami terbuka,” katanya. Terkait, keluhan ojol soal tarif potongan aplikasi yang dibebankan kepada mitra driver mencapai 20 persen hingga 30 persen, Budi mengatakan merupakan ranah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sementara ranah Kemenhub adalah keselamatan pengemudi ojol.

Search