Kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, sebesar 250 persen memicu rencana demonstrasi besar-besaran. Bupati Pati, Sudewo, membela kebijakan ini dengan alasan tarif PBB di Pati tidak pernah naik selama 14 tahun. Selain itu, Sudewo beranggapan bahwa realisasi PBB-P2 di Pati jauh lebih rendah dibanding penerimaan PBB-P2 di daerah tetangga, seperti Kabupaten Jepara Rp 75 miliar serta Rembang dan Kudus yang masing-masing Rp 50 miliar. Lantas, bagaimana kenaikan PBB-P2 ini dipandang dari sisi regulasi dan penyusunan kebijakan perpajakan?
Pertama, dasar pengenaan PBB-P2 diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Beleid tersebut mewajibkan Pemda menetapkan PBB-P2 melalui proses penilaian PBB-P2. Penetapan tersebut ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya. Proses penilaian PBB-P2 yang menjadi dasar penetapan NJOP diatur pelaksanaannya di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85 Tahun 2024 Tentang Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Penilaian PBB-P2 untuk menentukan NJOP untuk objek pajak berupa tanah dilakukan dengan membentuk Nilai Indikasi Rata-Rata (NIR) dalam setiap Zona Nilai Tanah (ZNT). NIR diperoleh dari harga rata-rata transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan telah dilakukan penyesuaian di suatu daerah. Untuk melihat apakah NJOP Kabupaten Pati dibanding kabupaten sekitarnya memang terlalu rendah, maka kita perlu melihat apakah database NIR sudah dilakukan pembaharuan sesuai dengan nilai pasar. Untuk itu, kita bisa melihat penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) di kabupaten tersebut.