“Dari jumlah tersebut, baru 66,28% yang telah ditangani dengan baik, sementara 33,72% sisanya belum dapat terkelola sesuai data pada Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN),” kata Siti dalam Rakornas Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun, Selasa (16/7). Pada 2025, pemerintah menargetkan pengelolaan sampah bisa mencapai 100% melalui 30% pengurangan sampah dan 70% penanganan sampah sesuai dengan SIPSN. Target itu juga tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jaktranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Untuk itu, Siti mendorong semua pihak melakukan perubahan sistem pengelolaan sampah dari semula kumpul, angkut dan buang menjadi prinsip sirkular ekonomi. Sistem tersebut menekankan pentingnya menjaga sumber daya alam dengan cara mengurangi limbah, mendaur ulang dan memperpanjang masa pakai produk. “Sejalan dengan itu juga langkah-langkah penguatan pengolahan sampah rendah emisi melalui strategi penerapan gaya hidup minim sampah, penerapan less waste to landfill dengan memastikan sampah yang diangkut ke landfill hanyalah residu,” jelas Siti. KLHK juga mendukung pembangunan pulau sampah yang diwacanakan Pemprov DKI. Namun tempat itu nantinya hanya untuk membuang sampah residu yang memang tidak bisa didaur ulang.