Mengapa Tak Semua PSU Pilkada Didahului Kampanye?

PSU di daerah-daerah yang didahului dengan kampanye atau debat terbuka merupakan daerah yang salah satu maupun pasangan calon yang menjadi kandidat didiskualifikasi oleh MK. MK menyatakan kandidat tidak memenuhi syarat calon sehingga harus diganti sebelum pelaksanaan PSU.

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan PSU pada prinsipnya adalah mengulang pelaksanaan pemungutan suara di TPS-TPS yang terbukti ada masalah yang membuat suara yang diberikan tidak sah. Ruang lingkup pelaksanaan PSU pun beragam. Oleh karena itu, lanjutnya, ada perbedaan tahapan PSU yang diperintahkan oleh MK. Daerah-daerah yang kandidatnya berubah harus didahului dengan kampanye atau debat terbuka. Sementara itu, daerah-daerah yang tidak mengalami perubahan kandidat tidak perlu didahului dengan kampanye.

Anggota KPU, Idham Holik, mengatakan, pihaknya akan melaksanakan tahapan PSU sesuai perintah MK. MK memberikan kewenangan kepada KPU untuk mendefinisikan bentuk kampanye di lima daerah. Bentuk kegiatan apa yang tepat, akan dirumuskan dengan mempertimbangkan waktu dan anggaran penyelenggaraan.

Search