Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Kebijakan ini mengatur penggunaan gawai selama kegiatan belajar di sekolah, bukan melarangnya. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa gawai tetap dapat digunakan secara bijak untuk mendukung proses pembelajaran, sejalan dengan tingginya intensitas penggunaan internet di kalangan masyarakat Indonesia yang mencapai rata-rata 7 jam 32 menit per hari.
Pembatasan penggunaan gawai bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman, meningkatkan fokus belajar serta interaksi sosial siswa, mendukung Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, melindungi peserta didik dari dampak negatif penggunaan gawai, serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital secara bertanggung jawab. Kepala sekolah diberi kewenangan menyesuaikan aturan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan, sementara guru dan tenaga kependidikan diharapkan menjadi teladan dalam penggunaan teknologi secara bijaksana.
Dalam pelaksanaannya, sekolah diwajibkan mengatur mekanisme penyimpanan gawai, menyusun standar operasional prosedur (SOP), melakukan sosialisasi kepada seluruh warga sekolah, serta mengawasi dan mengevaluasi implementasi kebijakan. Penggunaan gawai tetap diperbolehkan pada kondisi tertentu, seperti untuk pembelajaran atas arahan guru, keadaan darurat, kebutuhan aksesibilitas bagi siswa disabilitas, keperluan medis, atau transportasi. Selain itu, sekolah didorong untuk memperkuat kegiatan literasi, numerasi, olahraga, seni, dan permainan tradisional agar tercipta keseimbangan antara aktivitas digital dan non-digital.
