Badan Pangan Nasional (Bapanas) menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sistem Distribusi Pangan. Peraturan ini akan menjadi payung hukum bagi pengelolaan distribusi pangan yang lebih modern, efisien, dan adaptif terhadap dinamika di lapangan. Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyatakan bahwa regulasi ini hadir untuk memperkuat sistem distribusi pangan nasional yang inklusif, responsif, dan berbasis data. Ia menyatakan, distribusi yang tepat, cepat, serta terpantau akan berdampak langsung terhadap keterjangkauan harga dan ketersediaan pangan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk wilayah terpencil. Bapanas ingin memastikan distribusi pangan berjalan secara adil, efisien, dan merata, baik dalam kondisi normal maupun saat terjadi gangguan seperti krisis, bencana, atau gejolak harga. Beleid yang diterbitkan pada 26 Juni 2025 ini mengatur secara komprehensif tata kelola distribusi pangan. Mulai dari peran pelaku usaha, kegiatan pemerintah pusat dan daerah, hingga sistem pelaporan serta pemantauan digital.