Mendagri Usul BUMD Diawasi Selevel Dirjen, UU Khusus agar Tak Rugi Terus

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR mengusulkan agar BUMD diawasi oleh pejabat setingkat eselon I dan dibuatkan undang-undang khusus. Usulan ini didasarkan pada persoalan yang terjadi di BUMD saat terjadi pergantian kepala daerah. Begitu terjadi pergantian pejabat kepala daerahnya, masalah berlanjut dan BUMD semakin merugi akibat salah pengelolaan.

Kondisi BUMD yang selalu merugi sangat disayangkan sebab BUMD bisa menjadi salah satu pendapatan asli daerah (PAD) selain pajak dan retribusi. Untuk itu diperlukan undang-undang spesifik yang mengatur BUMD, sehingga persoalan di BUMD bisa dihindari. Sambil berjalan proses usulan UU yang panjang, ada rencana dari Mendagri untuk menyusun perubahan PP, Peraturan Pemerintah mengenai BUMD, yang diantaranya adalah memperkuat bidang pembinaan dan pengawasan.

Salah satu cara penguatan pengawasan adalah dengan memberi kewenangan selevel pejabat eselon I atau setingkat direktur jenderal (dirjen). Saat ini, unit pembinanya dibawahi oleh Dirjen Keuangan Daerah yang tidak spesifik mengurus BUMD saja. Sementara yang spesifik mengurus BUMD adalah seorang kasubdit yang power-nya tidak sekuat dirjen.

Search