Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) pada 22 Juli 2023. Dilansir dari salinan Inmendagri yang telah dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal ZA, pada Rabu (23/8/2023), aturan itu ditujukan untuk 11 kepala daerah. Kesebelas kepala daerah itu adalah Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, Bupati Bogor, Bupati Bekasi, Bupati Tangerang, Wali Kota Bogor, Wali Kota Bekasi, Wali Kota Depok, Wali Kota Tangerang dan Wali Kota Tangerang Selatan.
Dalam aturan itu, Mendagri Tito memerintahkan para kepala daerah di Jabodetabek melakukan 13 hal. Pertama, melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja (WFH-WFO). Kedua, kepala daerah diminta melakukan pembatasan penggunaan kendaraan bermotor (mobil/motor). Ketiga, para kepala daerah diminta melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan modifikasi sistem belajar/ pembelajaran jarak jauh bagi peserta didik berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi, serta Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Agama.
Keempat, mengoptimalkan penggunaan masker pada saat melakukan aktivitas di luar ruangan. Kelima, meningkatkan pelayanan transportasi publik. Keenam, kepala daerah diminta mengefektifkan pelaksanaan uji emisi kendaraan. Ketujuh, kepala daerah diminta melakukan sosialisasi dan pemberian kemudahan bagi pengguna kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik. Kedelapan, kepala daerah agar melaksanakan pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau. Kesembilan, melakukan pengendalian pengelolaan limbah industri. Kesepuluh, kepala daerah diminta melakukan pengawasan dan monitoring cuaca. Kesebelas, melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah (Forkopimda) dan mengoptimalkan Satuan Polisi Pamong Praja dalam penegakan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah mengenai pengendalian pencemaran udara. Keduabelas, menyediakan pendanaan untuk pengendalian pencemaran udara yang bersumber dari APBD.