Mendagri Soal Wacana Kepala Daerah Ditunjuk DPRD: Demokrasi Perwakilan, Tidak Menyalahi UUD 1945

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian menilai kepala daerah di pilih oleh DPRD tetap konstitusional dan sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Tito menyebut pemilihan kepala daerah melalui DPRD sesuai dengan prinsip “demokrasi perwakilan” atau tanpa partisipasi langsung rakyat sebagai pemberi suara.

Pasal 18 UUD 1945 menyebut bahwa gubernur, wakil gubernur, wali kota, wakil wali kota, bupati dan wakil bupati dipilih secara demokrasi. Hal ini selaras dengan bunyi sila keempat Pancasila “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan”. Tito menyebut “Demokrasi itu terbagi dua yakni dipilih langsung oleh rakyat dan demokrasi perwakilan. Keduanya sama-sama tidak menyalahi UUD 1945”, Selasa (13/1/2026). Sehingga apabila mekanisme pemilihannya diubah perlu terlebih dahulu merevisi UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

Search