Mendagri, Tito Karnavian, mengusulkan Perppu Pilkada kepada Komisi II DPR. Tito kemudian mengungkapkan sejumlah isi dari Perppu Pilkada tersebut. Tito menjelaskan bahwa ada enam poin penyesuaian terhadap UU yang mengatur mengenai pilkada. Pertama adalah antisipasi kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025. Tito mengatakan, untuk mengantisipasi kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025, harus dipastikan bahwa paling lambat 1 Januari 2025 kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 harus sudah dilantik.
Kemudian, memajukan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada September 2024. Proses pemungutan suara Pilkada Serentak Tahun 2024 yang berdasarkan Undang-Undang tentang Pilkada ditetapkan pada bulan November tahun 2024 harus disesuaikan. Ketiga, mempersingkat durasi kampanye. Untuk memastikan tidak terjadinya irisan tahapan antara tahapan pemilu dan pilkada, maka pelaksanaan kampanye harus dipersingkat menjadi 30 hari. Selanjutnya, mempersingkat durasi sengketa proses pilkada (sengketa pencalonan). Penyesuaian kelima adalah kepastian hukum partai politik (parpol) atau gabungan parpol mengusulkan paslon kepala daerah adalah hasil Pemilu 2024.
Poin terakhir adalah pelantikan serentak DPRD Tahun 2024. Berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa kepala daerah dan DPRD merupakan penyelengara pemerintahan di daerah. Tito mengatakan, manajemen pembangunan daerah sangat dipengaruhi oleh keselarasan masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah.