Mendagri Minta Kepala Daerah Kuasai UU Pemda: Ini UU Wajib, Buku Suci

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta para kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menguasai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda). Tito mengatakan, UU Pemda merupakan buku suci bagi para kepala daerah karena UU tersebut mengatur hal yang wajib dan dilarang dilakukan oleh kepala daerah beserta konsekuensinya. Tito mengatakan, beleid tersebut mengatur kewajiban kepala daerah yang harus dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Pasal 67, salah satunya adalah melaksanakan program strategis nasional (PSN).

Dalam konteks saat ini, kepala daerah diminta untuk mendukung program prioritas serta visi-misi Presiden, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, Program Tiga Juta Rumah, Cek Kesehatan Gratis, hingga ketahanan pangan. Kepala daerah yang tidak menjalankan kewajiban untuk melaksanakan PSN dapat dikenakan sanksi. Adapun sanksi tersebut berupa sanksi administratif, pemberhentian sementara selama tiga bulan, hingga pemberhentian secara permanen.

Search