Tito Karnavian dalam jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12/2025), mengatakan, tim Inspektorat Jenderal telah memeriksa Mirwan terkait keberangkatannya umrah tanpa izin menteri. Dari hasil pemeriksaan, Mirwan dinyatakan melanggar Pasal 76 Ayat (1) Huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pelanggaran tersebut dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 77, yakni pemberhentian sementara selama tiga bulan. SK pemberhentian telah ditandatangani Mendagri per hari Selasa (8/12/2025). Dengan demikian, sanksi terhadap Mirwan berlaku sejak SK diterbitkan hingga 9 Maret 2026. Terkait pengisian posisi kepala daerah, Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan.
Tito juga sudah mengeluarkan surat edaran agar semua kepala daerah tidak meninggalkan daerahnya dan tidak ke luar negeri sampai dengan 15 Januari 2026. Surat edaran ini diterbitkan karena setelah melihat prakiraan cuaca, cuaca ekstrem masih berpeluang terjadi hingga Januari mendatang.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Indrajaya, menilai tepat sanksi yang dijatuhkan bagi Mirwan. Ia menilai tindakan Mirwan merupakan bentuk kelalaian serius dan pelanggaran terhadap tanggung jawab seorang kepala daerah, terutama ketika masyarakat tengah mengalami kondisi darurat.
