Mendag Terbitkan Aturan Baru Ekspor CPO

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan terbaru Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil. Dengan terbitnya aturan tersebut, maka larangan ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan used cooking oil dicabut.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan Permendag Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga perlu diganti. Pada Pasal 3 tertulis, Ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat dilakukan oleh Eksportir yang telah mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE). Eksportir sebagaimana dimaksud merupakan Eksportir yang mempunyai bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) CPO dengan harga penjualan di dalam negeri (Domestic Price Obligation/DPO) kepada produsen minyak goreng curah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Search