Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa impor susu harus melalui rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian (Kementan), sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Kebijakan ini bertujuan memastikan keseimbangan antara kebutuhan industri dan perlindungan terhadap peternak lokal. Larangan sementara untuk lima perusahaan susu diterapkan oleh Kementan sebagai respons terhadap aksi demonstrasi peternak di Boyolali dan Pasuruan. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa izin impor akan dicabut jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban menyerap susu peternak lokal.
Kemendag mendukung langkah ini, sejalan dengan kebijakan wajib serap hasil produksi dalam negeri sebelum mengajukan impor. Langkah tersebut diambil untuk memperkuat sinergi antara peternak lokal dan industri pengolahan susu, serta mencegah ketergantungan berlebihan pada produk impor. Kebijakan ini diharapkan menciptakan ekosistem yang saling mendukung, sehingga dapat menjaga keberlanjutan peternakan rakyat di Indonesia.