Mencegah Bayang-bayang “Powerful” Apabila DPRD Memilih Kepala Daerah

Wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi melalui DPRD kembali mencuat dalam diskursus kebijakan nasional. Isu ini tidak hanya terkait efisiensi anggaran, tetapi juga menyangkut legitimasi demokrasi lokal serta hubungan antara pemimpin daerah dan masyarakat. Tanpa peta masalah yang jelas, kebijakan ini berisiko dipersepsikan sebagai reposisi kekuasaan politik di tingkat lokal.

Konstitusi memang hanya menyebut kepala daerah dipilih “secara demokratis” tanpa mendefinisikan mekanismenya, sehingga membuka ruang tafsir apakah melalui pemilihan langsung atau tidak langsung. Namun, pemilihan oleh DPRD berpotensi menimbulkan superioritas lembaga legislatif atas kepala daerah, memicu penyalahgunaan kewenangan, serta mengurangi partisipasi masyarakat. Hal ini dapat memperlemah prinsip akuntabilitas dan memperbesar risiko politik balas budi.

Meski biaya Pilkada sangat besar, efisiensi tidak bisa dijadikan alasan tunggal untuk menghapus partisipasi rakyat. Demokrasi memang menuntut biaya, tetapi yang lebih mendesak adalah reformasi partai politik agar tidak dikuasai dinasti, oligarki, atau kepentingan pragmatis. Tanpa perbaikan sistem politik dan partai, perubahan mekanisme Pilkada hanya akan memperkuat elit, sementara rakyat tetap menjadi penonton pasif.

Search