Demokrasi elektoral di Indonesia kini ditandai oleh biaya politik yang sangat tinggi dan tidak sebanding dengan imbalan jabatan, sebagaimana ditunjukkan riset LP3ES bersama KITLV, Undip, dan UGM yang menemukan rata-rata kandidat pemenang Pilkada 2024 menghabiskan Rp 27,4 miliar, sementara gaji kepala daerah selama lima tahun tidak mencapai Rp 500 juta. Pola serupa juga terungkap dalam survei KPK dan Kemendagri yang memperkirakan pencalonan bupati/wali kota membutuhkan Rp 20–30 miliar dan kursi gubernur hingga Rp 100 miliar, di luar ongkos negara sebesar Rp 76 triliun untuk penyelenggaraan Pilkada 2024. Sehingga demokrasi perlahan bergeser menjadi seleksi kekayaan alih-alih seleksi kapasitas kepemimpinan.
Usulan KPK agar negara membiayai alat peraga kampanye dan mendorong migrasi ke kampanye digital patut diapresiasi. Namun, kebijakan ini baru akan efektif meredam korupsi jika disertai pembatasan tegas atas kampanye konvensional berbiaya besar. Tanpa itu, subsidi negara bisa menjadi tambahan biaya, membuka celah korupsi dalam pengadaan, atau bergeser ke kanal sulit diawasi seperti buzzer dan bantuan sembako. Praktik internasional menunjukkan kombinasi subsidi negara dengan pembatasan sumbangan swasta, seperti di Jerman, Korea Selatan, dan Jepang, yang menjaga transparansi sekaligus mendorong partai membangun dukungan riil.
Penindakan korupsi selalu terlambat karena kerugian dan krisis kepercayaan sudah terjadi, sehingga solusi harus berupa reformasi pendanaan politik: memperkuat transparansi partai, mendorong digitalisasi kampanye, dan memperketat pengawasan, agar demokrasi lebih akuntabel dan memberi ruang bagi pemimpin berintegritas.
