Menteri Ketenagakerjaan Yassierli akan menerbitkan aturan baru soal rumus penetapan UMP 2025 paling lambat 7 November mendatang. Yassierli mengatakan sebelum menetapkan aturan baru itu, dirinya sudah berdiskusi dengan berbagai pihak terkait seperti buruh maupun pengusaha. Namun, ia tak mengungkap isi formula perhitungan UMP yang akan dibuatnya tersebut. Ia hanya menyatakan formula kemungkinan besar akan mempertimbangkan hasil putusan MK atas gugatan uji materi UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu. Hasil putusan MK katanya sudah ia diskusikan dengan Dewan Pengupahan Nasional, perwakilan serikat pekerja dan pengusaha. Aspirasi yang disampaikan baik pengusaha maupun pekerja terkait putusan MK tersebut juga sudah disampaikan kepada Presiden Prabowo.
MK memutuskan 21 poin penting terkait uji materi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian uji materi sejumlah pasal UU Ciptaker yang diajukan oleh Partai Buruh dan enam pemohon lainnya. Dalam putusannya, MK menjawab dalil-dalil para pemohon berkenaan dengan isu konstitusionalitas yang bermuara pada tujuh isu besar, pada pokoknya terkait dengan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tidak lagi berdasarkan izin, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya atau outsourcing, cuti, pengupahan, ketentuan pesangon, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).