Pemerintah akan mengenakan bea keluar untuk ekspor emas dengan tarif 7,5% hingga 15% untuk menahan laju ekspor saat harga global tinggi. Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pasokan emas di pasar domestik.
Regulasi ini juga merupakan strategi untuk mendorong hilirisasi industri emas di dalam negeri. Dengan menahan bahan baku, diharapkan dapat tumbuh industri pengolahan yang akan meningkatkan nilai tambah dan PDB nasional dalam jangka panjang.
Penerapan bea keluar dipandang sebagai langkah untuk mengamankan cadangan emas nasional yang merupakan sumber daya tak terbarukan. Tujuannya adalah memastikan pemanfaatan emas lebih diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan nasional.
