Dalam beberapa hari terakhir harga beras mulai mengalami kenaikan. Pascakenaikan harga BBM, harga beras untuk kualitas medium dan premium terkerek naik. Di sejumlah pasar di Jawa Tengah harga beras medium yang semula seharga Rp 9.600 per kilogram sempat naik menjadi Rp 11 ribu per kilogram. Sedangkan beras premium dari harga sebelumnya Rp 11 ribu per kilogram menjadi Rp 11.537 per kilogram. Di Riau harga beras jenis premium mencapai Rp16 ribu/kg, naik dari pekan lalu Rp15 ribu/kg. Begitupun terpantau di sejumlah daerah lain.
Panel harga Badan Pangan Nasional per 13 September 2022, menunjukkan rata-rata harga beras medium mencapai Rp 10.930 per kg. Harga tersebut naik dari pekan lalu yang masih di kisaran Rp 10.890 per kg. Tren harga beras medium sudah jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 9.450 per kg sampai Rp 10.250 per kg. Beras merupakan kebutuhan pokok sebagian besar rakyat Indonesia. Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) mencatat Indonesia merupakan salah satu konsumen beras terbesar di dunia dengan konsumsi beras nasional per kapita pada 2017 sebesar 97,6 kilogram per kapita. Tingkat konsumsi diperkirakan meningkat 1,5 persen per tahun menjadi 99,08 kilogram per kapita pada tahun 2025.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengakui adanya kenaikan harga beras di tengah masyarakat. Menurutnya kenaikan harga beras akan berbahaya bagi laju inflasi nasional yang sedang dijaga oleh pemerintah. Kenaikan harga beras yang tidak terkendali dapat berkontribusi pada pergerakan inflasi yang cukup besar, hingga 3,3 persen. Karena itu, pengendalian harga beras agar tetap stabil menjadi prioritas pemerintah. Zulkifli mengaku sudah berkoordinasi dengan Bulog untuk secepatnya melakukan operasi pasar beras. Ia pun mengingatkan para kepala daerah, dari tingkat gubernur hingga bupati/walikota, dapat mengambil langkah ketika harga pangan pokok setempat naik hingga 5 persen. Langkah yang dapat dilakukan adalah dengan menanggung ongkos logistik dari wilayah sentra produksi ke wilayah tujuan. Anggaran dapat diambil dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang dimiliki masing-masing pemerintah daerah.